Minggu, 11 Januari 2015

Pengertian HS Code

HS Code...?!

Apa itu HS Code, Ketika Anda memutuskan untuk melakukan bisnis internasional, adalah wajib untuk mengetahui apa itu HS Code atau Harmonizes System Code.

“The HS is the international standard for reporting goods to customs and other government agencies.”
HS adalah bahasa Numerik secara Klasifikasi produk atau bahan produk sebagai standar internasional untuk pelaporan barang di bea cukai dan instansi pemerintah.
HS Code diciptakan dan dikelola oleh Bea Cukai Dunia yang berbasis di Brussels, Belgia Organization (WCO). Enam digit pertama dari kode HS menunjukkan deskripsi produk yang sama untuk semua 190 negara, tetapi itu tidak berarti bahwa setiap Bea Cukai di negara satu dengan negara lainnya adalah sama. Ada lebih dari 5.000 kelompok kode 6-digit. Misalnya HS Code untuk beberapa produk dengan barang yang sama tetapi HS Code Berbeda setelah Code 6 Digit ke belakang.

Untuk Bea Cukai di Indonesia juga menerapkan HS Code yang berbeda setelah 6 Digit. Contoh untuk HS Code Cooling Tower dengan HS Code 8419.50.10.00 di Bea Cukai Di Indonesia akan berbeda dengan negara lain dengan HS Code 9419.50.90.00. Setiap barang yang akan di impor, akan tertulis kesesuaian HS Code Barang tersebut.


Untuk menentukan HS Code itu gampang - gampang susah, karena HS Code berkaitan erat dengan Pembebasan Bea Masuk, PPn, PPh dan juga Lartas (Larangan Terbatas). Untuk pembahasan Lartas akan dibuat pembahasan tersendiri. Setiap barang yang akan di impor itu pasti mempunyai HS Code. Nah, Darimana kita tahu barang yang akan kita impor sesuai dengan HS Code. Caranya adalah Anda harus mempunya BTKI atau Buku Tarif Kepabeanan Indonesia. 


Di BTKI sendiri mempunyai kolom Pos Tarif, Uraian Barang versi 2 bahasa (Indonesia dan Inggris) lalu Bea Masuk. Setiap barang mempunyai nilai Bea Masuk yang berbeda - beda, biasanya barang yang sudah bisa diproduksi di negaranya itu lebih kecil nilai Bea Masuknya, akan tetapi terdapat Regulasi mengenai Impor barang tersebut. 



Contoh di Indonesia, untuk Struktur Besi atau Baja, Di Indonesia sendiri barang tersebut sudah dapat diproduksi, ini berakibat adanya regulasi dari pemerintah Indonesia sendiri untuk menahan laju impor barang dan meningkatkan produksi dalam negeri, dengan adanya Lartas IP Besi / Baja. Pebisnis / Perusahaan yang akan impor barang tersebut harus mengurus dan mempunyai IP Besi / Baja tersebut.

Nah, Fungsi dari Konsultan Masterlist lah berperang dalam hal ini. Karena Konsultan Masterlist sangat berperan penting dalam hal Pembebasan dan Pengurusan Masterlist, Bea Masuk, PPn, PPh, dan Lartas.

Silahkan berkomentar untuk menambahkan mengenai HS Code.



1 komentar:

  1. lartas istilah internationalnya apa ? jika ingin inform soal lartas ke vendor luar ?
    mohon dibantu

    BalasHapus